Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPKH diberikan dana untuk belanja pegawai dan belanja operasional kantor paling lama 6 (enam) bulan sampai dengan dialihkannya semua aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum atas keuangan haji serta kekayaannya dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kepada BPKH. (2) Besarnya dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. (3) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai bagian dari belanja pegawai dan belanja operasional kantor yang berasal dari nilai manfaat.
Your Correction