Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 110 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota negara Republik INDONESIA. (2) BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota.
Your Correction