Correct Article 7
PERPRES Nomor 110 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
