Correct Article 11
PERPRES Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
