Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction