Correct Article 2
PERPRES Nomor 110 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3 …
Your Correction
