Correct Article 14
PERPRES Nomor 110 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang GAJI ATAU UPAH DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA SERTA INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
Dalam hal penghitungan gaji atau upah dan manfaat tambahan lain bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS belum ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, maka berlaku gaji atau upah dan manfaat tambahan lain yang selama ini berlaku bagi Dewan Komisaris dan Direksi pada PT ASKES (Persero) untuk BPJS Kesehatan dan PT JAMSOSTEK (Persero) untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Your Correction
