Correct Article 10
PERPRES Nomor 110 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang GAJI ATAU UPAH DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA SERTA INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) Insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dibayarkan setelah pengesahan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan BPJS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pajak atas Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung dan menjadi beban masing-masing anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS.
Your Correction
