Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 110 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang GAJI ATAU UPAH DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA SERTA INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Manfaat Tambahan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi: a. tunjangan; dan b. fasilitas pendukung pelaksanaan tugas. (2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. tunjangan hari raya keagamaan; b. santunan purna jabatan; c. tunjangan cuti tahunan; d. tunjangan asuransi sosial; dan e. tunjangan perumahan. (3) Fasilitas pendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kendaraan dinas; b. kesehatan; c. pendampingan hukum; www.djpp.kemenkumham.go.id d. olahraga; e. pakaian dinas; f. biaya representasi; dan g. biaya pengembangan.
Your Correction