Correct Article 8
PERPRES Nomor 110 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang GAJI ATAU UPAH DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA SERTA INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) Manfaat Tambahan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi:
a. tunjangan; dan
b. fasilitas pendukung pelaksanaan tugas.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. tunjangan hari raya keagamaan;
b. santunan purna jabatan;
c. tunjangan cuti tahunan;
d. tunjangan asuransi sosial; dan
e. tunjangan perumahan.
(3) Fasilitas pendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kendaraan dinas;
b. kesehatan;
c. pendampingan hukum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. olahraga;
e. pakaian dinas;
f. biaya representasi; dan
g. biaya pengembangan.
Your Correction
