Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 110 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang GAJI ATAU UPAH DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA SERTA INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi memperoleh penghasilan sesuai dengan tanggung jawab serta tuntutan profesionalisme yang diperlukan dalam menjalankan tugas di dalam BPJS. (2) Penetapan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku dengan mempertimbangkan faktor pengelolaan dana, aset, kondisi dan kemampuan keuangan BPJS, tingkat inflasi, dan faktor lain yang relevan. (3) Faktor lain yang relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan faktor yang berlaku umum untuk menentukan tingkat remunerasi pada lembaga sejenis atau lembaga yang mengelola dana atau memikul beban kerja sebesar yang dikelola BPJS.
Your Correction