Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 110 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang GAJI ATAU UPAH DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA SERTA INSENTIF BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPJS merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada PRESIDEN. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. BPJS Kesehatan; dan b. BPJS Ketenagakerjaan.
Your Correction