Correct Article 3
PERPRES Nomor 110 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2007 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2008
Current Text
(1) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari O. (nol), menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal.
(2) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan 0 (nol), menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar.
(3) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima Dana Alokasi Umum sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal.
(4) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar, tidak menerima Dana Alokasi Umum.
Your Correction
