Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 110 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2007 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2008

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan dengan menggunakan formula Dana Alokasi Umum sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (2) Dana Alokasi Umum suatu Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri atas celah fiskal dan alokasi dasar. (3) Celah fiskal Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dihitung dari kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal masing-masing Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. (4) Kebutuhan fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan perkalian antara total belanja daerah rata-rata dengan penjumlahan dari perkalian masing-masing bobot variabel dengan indeks jumlah penduduk, indeks luas wilayah, lndeks Kemahalan Konstruksi (IKK), lndeks Pembangunan Manusia (IPM), dan lndeks Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita. (5) Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil. (6) Dana Alokasi Umum atas dasar celah fiskal dihitung berdasarkan perkalian bobot celah fiskal masing-masing Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan jumlah Dana Alokasi Umum seluruh Daerah Provinsi atau Dana Alokasi Umum seluruh Kabupaten dan Kota. (7) Dana Alokasi Umum atas dasar alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) termasuk kenaikan gaji pokok, pemberian gaji bulan ke-13, gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dan termasuk Sekretaris Desa.
Your Correction