Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERPRES Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2020 TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Mengubah Lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 98 Tahun 2O20 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keda (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 218)', sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Your Correction