Correct Article 5
PERPRES Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN TAMBAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PADA SUBBIDANG ENERGI BARU TERBARUKAN
Current Text
(1) Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi Baru Terbarukan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dituangkan dalam RUEN.
(21 Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi Baru Terbarukan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dituangkan dalam RUED-P.
Your Correction
