Correct Article 4
PERPRES Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN TAMBAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PADA SUBBIDANG ENERGI BARU TERBARUKAN
Current Text
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi Baru Terbarukan yang menjadi kewenangan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 meliputi:
a. pengelolaan penyediaan Biomassa dan/ atau Biogas dalam wilayah provinsi;
b. pengelolaan pemanfaatan Biomassa dan/ atau Biogas sebagai bahan bakar dalam wilayah provinsi;
c. pengelolaan aneka Energi Baru Terbarukan yang bersumber dari sinar matahari, angin, aliran dan terjunan air serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut dalam wilayah provinsi;
d. pengelolaan . . .
d e
f. pengelolaan Konservasi Energi terhadap kegiatan yang rzin usahanya dikeluarkan oleh daerah provinsi;
pelaksanaan Konservasi Energi pada sarana dan prasar€rna yang dikelola oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di tingkat daerah provinsi.
Your Correction
