Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN TAMBAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PADA SUBBIDANG ENERGI BARU TERBARUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi Baru Terbarukan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 meliputi: a. pemberian rekomendasi kegiatan usaha panas bumi untuk pemanfaatan langsung yang masuk di wilayah operasional panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada area sumur panas bumi, area fasilitas produksi (surface aboue gatleing sgsteml, dan area pembangkit; b. pengelolaan . . . PtrESIDEN b. pengelolaan penyediaan Biomassa dan/ atau Biogas lintas wilayah Provinsi; c. pengelolaan pemanfaatan Biomassa dan/ atau Biogas sebagai bahan bakar lintas wilayah Provinsi; d. pengelolaan aneka Energi Baru Terbarukan berupa sinar matahari, angin, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, nuklir, hidrogen, amonia, bahan bakar sintetis, gas metana batubara, batubara tercairkan, dan batubara tergaskan; e. pengelolaan Konservasi Energi terhadap kegiatan yang izin usahanya dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat; f. pelaksanaan Konservasi Energi pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan g. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah.
Your Correction