Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Badan Kebijakan Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan; b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan; d. pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Perdagangan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction