Correct Article 33
PERPRES Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Badan Kebijakan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan;
d. pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Perdagangan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
