Correct Article 27
PERPRES Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perdagangan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Perdagangan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
