Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral, serta organisasi internasional lainnya; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral, serta organisasi internasional lainnya; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral, serta organisasi internasional lainnya; d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction