Correct Article 24
PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Current Text
(1) Badan dan BUMN Pelaksana dapat melakukan perubahan perjanjian KPBUMN dalam hal:
a. adanya percepatan pemenuhan kebutuhan IGD terkait pelaksanaan program prioritas nasional dan/atau kebijakan strategis nasional;
b. adanya permintaan dari Pemerintah Pusat untuk melaksanakan pemutakhiran IGD pada wilayah tertentu sebagai akibat dari bencana alam dan/atau bencana non-alam; dan/atau
c. adanya perubahan kebijakan nasional terkait penyelenggaraan IGD yang perlu dilakukan segera.
(2) Pelaksanaan perubahan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan pengembalian investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Your Correction
