Correct Article 22
PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Current Text
(1) Perjanjian KPBUMN ditandatangani oleh kepala Badan dengan BUMN Pelaksana.
(2) BUMN Pelaksana dalam melaksanakan perjanjian KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat melibatkan anak perusahaan dan/atau bekerja sama dengan BUMN lain.
(3) Perjanjian KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. ruang lingkup KPBUMN;
b. bentuk Dukungan Pemerintah;
c. pengembalian investasi BUMN Pelaksana;
d. jangka waktu pelaksanaan KPBUMN;
e. hak kekayaan intelektual;
f. sifat kerahasiaan pelaksanaan KPBUMN;
g. pengakhiran perjanjian kerja sama; dan
h. penyelesaian sengketa.
(4) Ruang lingkup perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit meliputi:
a. pelaksanaan penyelenggaraan IGD yang dapat dilakukan melalui KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. pemberian nilai tambah terhadap IGD menjadi produk IG tertentu yang digunakan di berbagai sektor dan memiliki nilai ekonomi;
c. pengintegrasian IGD dengan data dan informasi lainnya menjadi IGT tertentu untuk mendukung pembangunan nasional, digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan digunakan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat;
d. pemberian Layanan berbasis komersial dan/atau non komersial; dan
e. pengembangan industri geospasial untuk meningkatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial bagi masyarakat.
(5) Dalam hal terjadinya pengakhiran perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g, penyelesaian perjanjian kerja sama tetap memperhatikan prinsip kerja sama dan pengembalian investasi.
(6) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d tidak termasuk IG yang terkait dengan kerahasiaan, pertahanan, keamanan, dan kedaulatan negara serta IG lainnya yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Kepala Badan MENETAPKAN jenis-jenis Layanan yang dapat dikomersialkan maupun yang tidak dapat dikomersialkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Your Correction
