Correct Article 21
PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan kriteria BUMN Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, kepala Badan memperoleh daftar BUMN yang bergerak di bidang jasa survei dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(2) Kepala Badan berdasarkan daftar BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN daftar pendek untuk pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Your Correction
