Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilihan BUMN Pelaksana dilaksanakan oleh kepala Badan. (2) Pemilihan BUMN Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode seleksi. (3) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pasca kualifikasi. (4) Dalam hal hanya terdapat satu peserta seleksi yang menyampaikan penawaran, pemilihan BUMN Pelaksana tetap dilanjutkan dengan melakukan penilaian terhadap peserta dimaksud. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan BUMN Pelaksana diatur dalam Peraturan Kepala Badan.
Your Correction