Correct Article 19
PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Current Text
Kriteria BUMN Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, untuk penyelenggaraan IGD paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. mayoritas kepemilikan saham secara langsung dan/atau tidak langsung dikuasai oleh negara;
b. telah beroperasi penuh paling kurang selama 2 (dua) tahun; dan
c. memiliki rekam jejak arus kas positif paling kurang 2 (dua) tahun berturut-turut, dan memiliki pembukuan teraudit paling kurang 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akuntansi keuangan INDONESIA.
Your Correction
