Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan melaksanakan perencanaan KPBUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. ketersediaan IGD yang mutakhir; b. kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana strategis Badan; c. analisa biaya manfaat dan sosial; dan d. analisa nilai manfaat uang (value for money).
Your Correction