Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada kementerian/lembaga atau kepada Kejaksaan Republik INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan KPBUMN, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan. (2) Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Republik INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA atau Kepolisian Negara meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada menteri/kepala lembaga untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan masyarakat tersebut paling lama 5 (lima) Hari sejak laporan diterima. (3) Menteri/kepala lembaga memeriksa laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik yang diterima oleh menteri/kepala lembaga ataupun laporan yang diteruskan Kejaksaan atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, menteri/kepala lembaga meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan/audit lebih lanjut paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari. (5) Hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: a. kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara; b. kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara; atau c. tindak pidana yang bukan bersifat administratif. (6) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah disampaikan. (7) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah disampaikan. (8) Penyelesaian hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) disampaikan oleh menteri/kepala lembaga kepada Kejaksaan atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) Hari. (9) Dalam hal hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah berupa tindak pidana yang bukan bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, menteri/kepala lembaga dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari menyampaikan kepada Kejaksaan Republik INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Dalam hal adanya kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, sumber pembiayaan kegiatan tersebut berasal dari sebagian/seluruhnya anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction