Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUMN Pelaksana wajib menyelenggarakan infrastruktur pendukung untuk melaksanakan KPBUMN. (2) Infrastruktur pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. sumber daya manusia; b. peralatan survei; c. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi; d. data center; dan e. infrastruktur pendukung lainnya. (3) BUMN Pelaksana wajib menjamin keamanan data dan informasi dalam penyelenggaraan infrastruktur pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction