Correct Article 9
PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Current Text
(1) Dalam rangka KPBUMN, Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah memberikan Dukungan Pemerintah.
(2) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a. fiskal; dan
b. nonfiskal.
(3) Dukungan Pemerintah dalam bentuk fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dukungan Pemerintah dalam bentuk nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a. perizinan;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
dan/atau
c. dukungan lainnya.
(5) Dukungan Pemerintah dalam bentuk nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
