Correct Article 7
PERPRES Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Current Text
(1) KPBUMN dalam pelaksanaan peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilaksanakan pada skala 1:1.000, 1:5.000, 1:25.000, 1:50.000, 1:250.000, dan 1:1.000.000.
(2) Peta dasar pada skala 1:1.000 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di wilayah tertentu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Selain skala peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPBUMN dapat dilaksanakan pada skala lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
