Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Your Correction