Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. embung; b. bendungan; c. bendung; d. sistem jaringan irigasi; e. sistem pengendalian banjir; dan f. sistem pengamanan pantai. (2) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan air baku di PPKT berpenduduk. (3) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di PPKT berpenduduk meliputi Pulau Marore, Pulau Miangas, Pulau Marampit, Pulau Lingian (Lingayan), Pulau Manterawu (Mantehage), Pulau Makalehi, Pulau Kawalusu (Kawaluso), Pulau Kawio, Pulau Kakarutan, Pulau Maratua, dan Pulau Kabaruan. (4) Bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam rangka konservasi sumber daya air, memenuhi kebutuhan air baku, dan mengendalikan daya rusak air. (5) Bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi Bendungan Lolak di Kecamatan Lolak pada Kabupaten Bolaang Mongondow. (6) Bendung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam rangka menaikkan level muka air untuk petanian. (7) Bendung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi Bendung Sangkub di Kecamatan Sangkub pada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. (8) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan dalam rangka mendukung pertanian pangan berupa saluran irigasi primer, sekunder, dan tersier. (9) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi jaringan irigasi pada: a. DI Sangkub pada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; dan b. DI Tana Lia dan DI Sesayap Hilir pada Kabupaten Tana Tidung. (10) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai dan reboisasi di sepanjang sempadan sungai. (11) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan di: a. Sungai Malalayang; b. Sungai Sario; c. Sungai Tikala; d. Sungai Tondano; e. Sungai Tolinggula; dan f. Sungai Pontolo. (12) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan dalam rangka melindungi pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara, pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal dari dampak abrasi dan gelombang pasang, dan kawasan rawan gelombang pasang. (13) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (12) ditetapkan di: a. pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara yang meliputi PKSN Melonguane, PKSN Tahuna, Karatung, Miangas, Marore, Marampit, Ilangata, PKW/PKSN Tolitoli, dan PKN/PKSN Tarakan; b. pesisir yang memiliki titik-titik garis pangkal yang meliputi Kecamatan Damau, Kecamatan Sinonsayang, dan Kecamatan Karamat; dan c. PPKT yang meliputi Pulau Marampit, Pulau Intata, Pulau Kakarutan, Pulau Kawalusu (Kawaluso), Pulau Kawio, Pulau Batu Bawaikang, Pulau Makalehi, Pulau Manterawu (Mantehage), Pulau Bangkit (Bongkil), Pulau Dolangan, Pulau Salando, Pulau Lingian (Lingayan), Pulau Kabaruan, Pulau Sambit, dan Pulau Maratua.
Your Correction