Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung. (2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jaringan terestrial; dan b. jaringan satelit. (3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pulau Sulawesi Bagian Utara untuk melayani PKSN Melonguane, PKSN Tahuna, dan PKW/PKSN Kwandang; b. Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pantai Selatan Kalimantan yang melayani PKN/PKSN Tarakan; c. Jaringan Pelayanan Pengumpan (feeder) Sulawesi Tengah-Sulawesi Tenggara untuk melayani PKW/PKSN Tolitoli; dan d. Jaringan Pelayanan Pengumpan (feeder) dan Pulau- pulau di Sulawesi untuk melayani Pulau Karatung, Pulau Marore, Pulau Miangas, Pulau Lingian (Lingayan), Pulau Manterawu (Mantehage), Pulau Makalehi, Pulau Kawalusu (Kawaluso), Pulau Kawio, Pulau Marampit, dan Pulau Kakarutan. (4) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang meliputi menara Base Transceiver Station (BTS) mandiri dan menara BTS bersama telekomunikasi, ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi dengan memperhatikan efisiensi pelayanan, keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan untuk melayani: a. pusat pelayanan yang meliputi PKSN Tahuna, PKSN Melonguane, PKW/PKSN Kwandang, Karatung, Marore, Miangas, Marampit, Ilangata, PKW/PKSN Tolitoli, dan PKN/PKSN Tarakan; b. PPKT berpenduduk yang meliputi Pulau Marore, Pulau Miangas, Pulau Marampit, Pulau Lingian (Lingayan), Pulau Manterawu (Mantehage), Pulau Makalehi, Pulau Kawalusu (Kawaluso), Pulau Kawio, Pulau Kakarutan, Pulau Kabaruan, dan Pulau Maratua; dan c. pos pengamanan perbatasan di sepanjang pesisir dan PPKT yang berada di: 1. Kecamatan Melonguane dan Kecamatan Miangas pada Kabupaten Kepulauan Talaud; 2. Kecamatan Kepulauan Marore pada Kabupaten Kepulauan Sangihe; 3. Kecamatan Tagulandang dan Kecamatan Siau Timur pada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; 4. Kecamatan Gadung pada Kabupaten Buol; 5. Kecamatan Baolan pada Kabupaten Toli Toli; 6. Kecamatan Sambaliung, Kecamatan Pulau Derawan, dan Kecamatan Maratua pada Kabupaten Berau; 7. Kecamatan Bunyu pada Kabupaten Bulungan; dan 8. Kecamatan Tarakan Timur pada Kota Tarakan.
Your Correction