Correct Article 25
PERPRES Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara
Current Text
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan akan datang di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. jaringan pipa minyak dan gas bumi;
b. pembangkit tenaga listrik; dan
c. jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi fasilitas penyimpanan dan jaringan pipa minyak dan gas bumi berupa depo minyak dan gas bumi.
(4) Depo minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di:
a. pusat pelayanan meliputi PKSN Tahuna, PKSN Melonguane, PKW/PKSN Kwandang, Karatung, Marore, Miangas, PKW/PKSN Tolitoli, dan PKN/PKSN Tarakan; dan
b. PPKT berpenduduk meliputi Pulau Marore, Pulau Miangas, Pulau Marampit, Pulau Lingian (Lingayan), Pulau Manterawu (Mantehage), Pulau Makalehi, Pulau Kawalusu (Kawaluso), Pulau Kawio, Pulau Kakarutan, Pulau Maratua, dan Pulau Kabaruan.
(5) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) meliputi:
1. PLTU Talaud di Kabupaten Kepulauan Talaud;
2. PLTU Amurang dan PLTU Sewa Amurang di Kabupaten Minahasa Selatan;
3. PLTU Sulbagut 2 di Kabupaten Minahasa Selatan;
4. PLTU Sulut 1 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
5. PLTU Sulbagut 1 dan PLTU Gorontalo di Kabupaten Gorontalo Utara;
6. PLTU Tolitoli di Kabupaten Toli Toli;
7. PLTU Tanjung Redeb di Kabupaten Berau;
8. PLTU Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan;
dan
9. PLTU Tarakan di Kota Tarakan;
b. Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Gas dan Uap/Mesin Gas/ (PLTG/PLTGU/PLTMG) meliputi:
1. PLTMG Tahuna di Kabupaten Kepulauan Sangihe;
2. PLTG/GU/MG Minahasa Peaker dan PLTG/GU/MG Sulbagut Peaker di Kabupaten Minahasa Utara;
3. PLTMG Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan;
dan
4. PLTMG Tarakan di Kota Tarakan;
c. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM), Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBM), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) skala kecil, dan/atau pembangkit listrik tenaga hybrid yang melayani:
1. PPKT berpenduduk yang meliputi Pulau Marore, Pulau Miangas, Pulau Marampit, Pulau Lingian (Lingayan), Pulau Manterawu (Mantehage), Pulau Makalehi, Pulau Kawalusu (Kawaluso), Pulau Kawio, Pulau Kakarutan, Pulau Kabaruan, dan Pulau Maratua.
2. pos pengamanan perbatasan di sepanjang pesisir dan PPKT yang berada di:
a) Kecamatan Melonguane dan Kecamatan Miangas pada Kabupaten Kepulauan Talaud;
b) Kecamatan Kepulauan Marore pada Kabupaten Kepulauan Sangihe;
c) Kecamatan Tagulandang dan Kecamatan Siau Timur pada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
d) Kecamatan Gadung pada Kabupaten Buol;
e) Kecamatan Baolan pada Kabupaten Toli Toli;
f) Kecamatan Sambaliung, Kecamatan Pulau Derawan, dan Kecamatan Maratua pada Kabupaten Berau;
g) Kecamatan Bunyu pada Kabupaten Bulungan; dan h) Kecamatan Tarakan Timur pada Kota Tarakan.
3. seluruh wilayah pulau kecil dan/atau kawasan terisolasi sesuai potensi dan karakteristik yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) ditetapkan pada:
1. jaringan transmisi tenaga listrik Kema-Paniki- Ranomut-Teling-Tasik Ria-Lopana-Otam-Lolak- Bintauna-Buroko-Isimu;
2. jaringan transmisi tenaga listrik Lopana- Kawangkoan-Tomohon;
3. jaringan transmisi tenaga listrik Siboa-Tolitoli- Leok; dan
4. jaringan transmisi tenaga listrik Basidondo- Moutong;
b. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) ditetapkan pada:
1. jaringan transmisi tenaga listrik Tasik Ria- Tomohon-Sawangan-Bitung-Likupang;
2. jaringan transmisi tenaga listrik Ranomut- Sawangan;
3. jaringan transmisi tenaga listrik Teling- Tomohon; dan
4. jaringan transmisi tenaga listrik Tanjung Selor - Tanjung Redeb - Sangata - Bontang – Tenggarong;
c. Gardu Induk (GI) ditetapkan di:
1. GI Bitung di Kecamatan Aertembaga pada Kota Bitung;
2. GI Likupang di Kecamatan Likupang Timur pada Kabupaten Minahasa Utara;
3. GI Teling di Kecamatan Malalayang pada Kota Manado;
4. GI Ranomut di Kecamatan Tuminting pada Kota Manado;
5. GI Paniki di Kecamatan Mapanget pada Kota Manado;
6. GI Tasik Ria di Kecamatan Tombariri pada Kabupaten Minahasa;
7. GI Lopana di Kecamatan Amurang pada Kabupaten Minahasa Selatan;
8. GI Lolak di Kecamatan Lolak pada Kabupaten Bolaang Mongondow;
9. GI Bintauna di Kecamatan Sangkub pada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
10. GI Buroko di Kecamatan Kaidipang pada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
11. GI Leok di Kecamatan Bokat pada Kabupaten Buol;
12. GI Tolitoli di Kecamatan Baolan Kabupaten Toli Toli; dan
13. GI Bulungan/Tanjung Selor pada Kabupaten Bulungan.
Your Correction
