Correct Article 22
PERPRES Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara
Current Text
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. alur pelayaran internasional; dan
b. alur pelayaran nasional.
(3) Alur pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menghubungkan Pelabuhan Bitung ke ALKI IIIE dan IIIA di Laut Sulawesi.
(4) Alur pelayaran nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menghubungkan Pelabuhan Bitung, Pelabuhan Manado, Pelabuhan Karatung, Pelabuhan Miangas, Pelabuhan Petta, Pelabuhan Tahuna, Pelabuhan Labuhan Uki, Pelabuhan Anggrek, Pelabuhan Kwandang, Pelabuhan Tolitoli, Pelabuhan Pulau Bunyu, dan Pelabuhan Tarakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
