Correct Article 19
PERPRES Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara
Current Text
(1) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a ditetapkan dalam rangka menghubungkan antarpusat pelayanan perbatasan negara dalam rangka mendukung kegiatan sosial ekonomi dan membuka keterisolasian wilayah di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan/dermaga sungai; dan
b. alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.
(3) Pelabuhan/dermaga sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan sungai di Kecamatan Sambaliung, Dermaga Pulau Derawan, dan Dermaga Gayam pada Kabupaten Berau;
b. Pelabuhan sungai di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kecamatan Sekatak, Kecamatan Tanjung Selor, dan Kecamatan Bunyu pada Kabupaten Bulungan;
c. Pelabuhan sungai di Kecamatan Tarakan Tengah dan Kecamatan Tarakan Utara pada Kota Tarakan;
dan
d. Pelabuhan sungai di Kecamatan Sembakung pada Kabupaten Nunukan.
(4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang menghubungkan:
a. Tanjung Selor-Tarakan;
b. Sekatak-Tarakan;
c. Tarakan-Malinau-Mesalong;
d. Tarakan-Sembakung;
e. Tanjung Selor-Bunyu;
f. Bunyu-Tarakan;
g. Ancam-Tarakan; dan
h. Long Bia-Long Tungu-Long Beluah-Tanjung Selor.
Your Correction
