Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan keterkaitan antarpusat pelayanan perbatasan negara. (2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jaringan jalur kereta api Pulau Sulawesi Bagian Utara yang melalui Manado-Bitung-Gorontalo; dan b. jaringan jalur kereta api yang melalui Tanjung Redeb-Sangkulirang-Bontang. (3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui persambungan pelayanan dengan moda transportasi lain. (4) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Kota Manado, Kota Bitung, Kabuaten Gorontalo Utara, Kabupaten Toli Toli, dan Kabupaten Berau. (5) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction