Correct Article 17
PERPRES Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara
Current Text
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. terminal penumpang; dan
b. terminal barang.
(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan lintas batas negara dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi, meliputi terminal yang berada di:
1. Kecamatan Matuari pada Kota Bitung;
2. Kecamatan Malalayang pada Kota Manado;
3. Kecamatan Paal Dua pada Kota Manado;
4. Kecamatan Amurang Barat pada Kabupaten Minahasa Selatan; dan
5. Kecamatan Kaidipang pada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, meliputi terminal yang berada di:
1. Kecamatan Paal Dua, Kecamatan Tuminting, dan Kecamatan Wanea pada Kota Manado;
2. Kecamatan Likupang Timur dan Kecamatan Wori pada Kabupaten Minahasa Utara;
3. Kecamatan Tumpaan dan Kecamatan Tenga pada Kabupaten Minahasa Selatan;
4. Kecamatan Tombariri dan Kecamatan Pineleng pada Kabupaten Minahasa;
5. Kecamatan Kaidipang, Kecamatan Bolangitang Timur, dan Kecamatan Sangkub pada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
6. Kecamatan Lolak, Kecamatan Bolaang, dan
Kecamatan Poigar pada Kabupaten Bolaang Mongondow;
7. Kecamatan Baolan pada Kabupaten Toli Toli;
8. Kecamatan Momunu pada Kabupaten Buol;
9. Kecamatan Talisayan pada Kabupaten Berau;
dan
10. Kecamatan Tanjung Selor pada Kabupaten Bulungan;
c. terminal penumpang tipe C untuk melayani pusat pelayanan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang berfungsi melayani kegiatan bongkar dan/atau muat barang serta perpindahan intra dan/atau moda transportasi meliputi:
a. terminal barang yang melayani PKSN Tahuna, PKSN Melonguane, PKW/PKSN Kwandang, PKW/PKSN Tolitoli, dan PKN/PKSN Tarakan; dan
b. terminal barang di Kecamatan Paal Dua pada Kota Manado.
(7) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
