Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara. (2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. PKSN Tahuna di Kabupaten Kepulauan Sangihe; b. PKSN Melonguane di Kabupaten Kepulauan Talaud; c. PKW/PKSN Kwandang di Kabupaten Gorontalo Utara; d. PKW/PKSN Tolitoli di Kabupaten Toli Toli; dan e. PKN/PKSN Tarakan di Kota Tarakan. (3) PKSN Tahuna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pemerintahan; d. pusat perdagangan dan jasa; e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan; f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan; g. pusat promosi, pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; h. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; j. pusat pelayanan transportasi laut; dan k. pusat pelayanan transportasi udara. (4) PKSN Melonguane sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pemerintahan; d. pusat perdagangan dan jasa; e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan; f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan; g. pusat promosi, pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; h. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; j. pusat pelayanan transportasi laut; dan k. pusat pelayanan transportasi udara. (5) PKW/PKSN Kwandang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pemerintahan; d. pusat perdagangan dan jasa; e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan; f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan; g. pusat promosi, pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; h. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; dan j. pusat pelayanan transportasi laut. (6) PKW/PKSN Tolitoli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki fungsi sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pemerintahan; d. pusat perdagangan dan jasa; e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan; f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan; g. pusat promosi, pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; h. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; j. pusat pelayanan transportasi laut; dan k. pusat pelayanan transportasi udara. (7) PKN/PKSN Tarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memiliki fungsi sebagai: a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pemerintahan; d. pusat perdagangan dan jasa; e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan; f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan; g. pusat promosi, pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; h. pusat pelayanan industri pengolahan dan industri jasa hasil pertambangan minyak dan gas bumi; i. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; j. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang; k. pusat pelayanan transportasi laut; dan l. pusat pelayanan transportasi udara.
Your Correction