Correct Article 8
PERPRES Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara
Current Text
(1) Strategi penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi:
a. menegaskan titik-titik garis pangkal di PPKT yang meliputi Pulau Kabaruan, Pulau Kakarutan, Pulau Intata, Pulau Marampit, Pulau Miangas, Pulau Batu Bawaikang, Pulau Marore, Pulau Kawio, Pulau Kawalusu (Kawaluso), Pulau Makalehi, Pulau Manterawu (Mantehage), Pulau Bangkit (Bongkil), Pulau Dolangan, Pulau Salando, Pulau Lingian (Lingayan), Pulau Sambit, dan Pulau Maratua;
b. menegaskan titik-titik garis pangkal dari Timur di Kecamatan Sinonsayang (Tanjung Laimpangi) sampai Barat di Kecamatan Karamat (Tanjung Karamat);
c. menegaskan batas laut Teritorial di Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik;
d. MENETAPKAN batas yurisdiksi pada batas Landas Kontinen INDONESIA di Laut Sulawesi;
e. menegaskan batas yurisdiksi pada batas Zona Ekonomi Eksklusif di Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik; dan
f. meningkatkan kerja sama dalam rangka gelar operasi keamanan untuk menjaga stabilitas keamanan di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai kondisi fisik dan potensi kerawanan di Kawasan Perbatasan Negara termasuk PPKT; dan
b. mengembangkan infrastruktur penanda di PPKT sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta karakteristik wilayah.
(3) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan pusat pelayanan utama yang memiliki fungsi kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan antarnegara/antarpulau, promosi, simpul transportasi, dan industri pengolahan serta didukung prasarana permukiman;
b. mengembangkan pusat pelayanan penyangga yang memiliki fungsi perdagangan dan jasa skala regional, simpul transportasi, dan pengembangan minapolitan serta didukung prasarana permukiman; dan
c. mengembangkan pusat pelayanan pintu gerbang yang memiliki fungsi pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan antarnegara, pertahanan dan keamanan negara serta didukung prasarana permukiman.
(4) Strategi pemertahanan kawasan lindung lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi:
a. mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan ekosistem terumbu karang;
b. mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan kawasan koridor bagi jenis biota laut yang dilindungi; dan
c. mengendalikan kegiatan budi daya yang dapat mengganggu ekosistem atau kehidupan biota laut pada terumbu karang dan kawasan koridor bagi jenis biota laut yang dilindungi.
(5) Strategi pemertahanan kawasan konservasi terutama yang berada di PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:
a. mempertahankan dan melestarikan kawasan suaka margasatwa sebagai tempat hidup satwa yang dilindungi;
b. mempertahankan dan melestarikan kawasan cagar alam untuk mempertahankan kelestarian ekosistem penting;
c. mempertahankan dan merehabilitasi kawasan pantai berhutan bakau untuk perlindungan pantai dari abrasi dan kelestarian biota laut;
d. mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan taman nasional dan taman nasional laut sebagai kawasan konservasi untuk melestasikan sumber daya alam yang khas dan unik beserta ekosistemnya dan mengakomodasi kegiatan pariwisata bahari;
e. mengendalikan kegiatan budi daya pada taman nasional laut yang dapat mengganggu ekosistem dan kehidupan biota laut; dan
f. mempertahankan dan mengembangkan pengelolaan taman wisata alam, taman wisata alam laut, serta kawasan konservasi perairan, pesisir, dan pulau- pulau kecil yang dikelola daerah.
(6) Strategi pemertahanan dan pelestarian sempadan pantai di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung termasuk PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:
a. merehabilitasi sempadan pantai termasuk di PPKT yang mengalami degradasi; dan
b. mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi merusak kawasan sempadan pantai dan mundurnya garis pangkal.
(7) Strategi pemertahanan kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, sungai, dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi:
a. merehabilitasi kawasan hutan lindung yang terdegradasi;
b. mengendalikan secara ketat alih fungsi kawasan hutan lindung yang bervegetasi;
c. mengendalikan pemanfaatan ruang pada Kawasan Budi Daya terbangun yang berada di kawasan resapan air; dan
d. mengembangkan pengelolaan sungai dan danau sebagai sumber air.
(8) Strategi pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun pada kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilakukan dengan mengendalikan pemanfaatan ruang pada Kawasan Budi Daya terbangun yang berada di kawasan rawan tanah longsor, gelombang pasang, banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, dan abrasi.
(9) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya untuk kemandirian ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a meliputi:
a. mengembangkan kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan untuk menunjang ketersediaan
pangan lokal; dan
b. mengembangkan sentra perikanan tangkap yang ramah lingkungan.
(10) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya untuk pengembangan ekonomi antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b meliputi:
a. mengembangkan sentra perikanan tangkap dan perikanan budi daya yang ramah lingkungan;
b. mengembangkan kawasan peruntukan perkebunan kelapa, kakao, dan pala yang didukung prasarana dan sarana dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
c. mengembangkan kawasan peruntukan peternakan berbasis bisnis dan masyarakat;
d. mengembangkan kawasan hutan produksi dengan mempertimbangkan potensi lestari; dan
e. mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan emas dan nikel serta batubara dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(11) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya untuk daya saing ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c meliputi:
a. mengembangkan kawasan industri pengolahan hasil perikanan, perkebunan, serta peternakan;
b. mengembangkan kawasan pariwisata bahari, budaya, dan religi dengan sarana prasarana pendukung yang tetap menjaga kelestarian lingkungan;
c. mengembangkan kawasan perdagangan dan jasa;
dan
d. mengembangkan kawasan peruntukan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan serta berbasis mitigasi dan adaptasi bencana.
(12) Strategi pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas sistem pusat pelayanan, sentra produksi termasuk kawasan terisolasi dan pulau
kecil, serta mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d meliputi:
a. mengembangkan jaringan jalan yang menghubungkan antarpusat pelayanan dan antara sentra produksi dengan pusat pelayanan;
b. mengembangkan jaringan jalur kereta api untuk meningkatkan aksesibilitas pusat pelayanan;
c. mengembangkan jaringan transportasi penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarpulau termasuk PPKT berpenduduk di Kawasan Perbatasan Negara;
d. mengembangkan bandar udara dan pelabuhan untuk melayani pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Budi Daya; dan
e. mengembangkan sistem transportasi antarmoda dan pelayanan perintis.
(13) Strategi pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung pusat pelayanan dan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e meliputi:
a. mendorong pengembangan pembangkit listrik di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung, termasuk PPKT berpenduduk;
b. mengembangkan sistem jaringan telekomunikasi guna melayani pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Budi Daya; dan
c. mengembangkan prasarana sumber daya air di Kawasan Perbatasan Negara termasuk pulau kecil dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya air, daya dukung lingkungan, dan kondisi geohidrologi wilayah di setiap pulau.
(14) Strategi pengembangan prasarana dan sarana dasar di Kawasan Perbatasan Negara yang berbasis pada pengembangan wilayah perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf f dilakukan dengan mengembangkan prasarana dan sarana dasar
pedesaan yang meliputi fasilitas kesehatan, pendidikan, pelayanan air minum, dan balai pelatihan desa.
Your Correction
