Correct Article 6
PERPRES Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara Di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara
Current Text
Penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan:
a. kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara Filipina dan Malaysia;
b. kawasan berfungsi lindung yang lestari; dan
c. Kawasan Budi Daya yang mandiri dan berdaya saing.
Your Correction
