Correct Article 6
PERPRES Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATENKOTA
Current Text
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua dan anggota KPU setingkat dengan standar biaya perjalanan pejabat eselon I;
b. Ketua dan anggota KPU Provinsi setingkat dengan standar biaya perjalanan pejabat eselon II; dan
c. Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota setingkat standar biaya perjalanan pejabat eselon III.
Your Correction
