Correct Article 3
PERPRES Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATENKOTA
Current Text
(1) Ketua dan anggota KPU diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(2) Ketua dan anggota KPU Provinsi diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(3) Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan uang kehormatan setiap bulan.
Your Correction
