Correct Article 37
PERPRES Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
c. pelaksanaan penilaian kompetensi sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
d. pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan jabatan fungsional bidang pemerintahan dalam negeri;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
f. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
