Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERPRES Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri; c. pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri; e. pelaksanaan fasilitasi inovasi daerah; f. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah; g. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian Dan Pengembangan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction