Correct Article 34
PERPRES Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
c. pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
e. pelaksanaan fasilitasi inovasi daerah;
f. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah;
g. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian Dan Pengembangan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
