Correct Article 23
PERPRES Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
