Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERPRES Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Your Correction