Correct Article 44
PERPRES Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
Menteri menyampaikan laporan kepada
mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
