Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERPRES Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri menyampaikan laporan kepada mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction