Correct Article 5
PERPRES Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas, BSANK didukung oleh sebuah sekretariat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sekretariat BSANK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris yang melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua BSANK.
(3) Sekretaris BSANK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat secara Ex Officio oleh Pejabat Eselon II.a. di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.
(4) Sekretaris BSANK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Your Correction
