Correct Article 15
PERPRES Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BSANK diberikan hak keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Anggota BSANK tidak diberikan uang pensiun dan/atau pesangon setelah berhenti atau berakhir masa jabatannya.
(3) Ketentuan mengenai hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BSANK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN tersendiri.
Your Correction
