Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BSANK diberikan hak keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Anggota BSANK tidak diberikan uang pensiun dan/atau pesangon setelah berhenti atau berakhir masa jabatannya. (3) Ketentuan mengenai hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BSANK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN tersendiri.
Your Correction