Correct Article 14
PERPRES Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014 tentang SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BSANK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
